Analisis Kasus Malapraktik di Rumah Sakit di Indonesia = Analyzing Malpractice Cases in Indonesian Hospital
Malapraktik medis merupakan penyebab utama mortalitas dan morbiditas di seluruh dunia. Selama rentang tahun 2010-2015, Persatuan Perawat Nasional Indonesia memperkirakan adanya sekitar 485 kasus malapraktik dalam praktik keperawatan di Indonesia, terdiri dari 357 kasus malapraktik administratif, 82 kasus malapraktik sipil, dan 46 kasus malapraktik kriminal yang melibatkan unsur kelalaian.Tujuan dari studi ini adalah melakukan pemetaan terhadap kasus malapraktik yang terjadi di rumah sakit di Indonesia.Peneliti melakukan penelusuran kasus malapraktik pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dari tahun 2011 sampai tahun 2021. Semua kasus malapraktik yang terjadi di rumah sakit masuk dalam kriteria inklusi. Setelah itu, dilakukan analisis deskriptif terkait kategori insiden, tenaga kesehatan yang terlibat, jenis dan status akreditasi rumah sakit.Hasil analisis terdapat 24 kasus malapraktik yang memenuhi kriteria inklusi. Berdasarkan hasil penelitian, kasus malapraktik di Indonesia menyebabkan kecacatan permanen (37,5%), melibatkan dokter (95,8%), terjadi di rumah sakit swasta (75%), terjadi di rumah sakit tipe B (79,2%), dan terjadi di rumah sakit terakreditasi paripurna (70,4%).Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa, masih banyaknya kasus malapraktik yang terjadi di rumah sakit di Indonesia. Studi ini juga menunjukkan bahwa tingginya status akreditasi rumah sakit belum tentu memberikan jaminan tidak terjadinya insiden.
Medical malpractice is a leading cause of death and morbidity globally. During the period of 2010-2015, the Indonesian National Nurses Association estimated approximately 485 cases of malpractice within nursing practices in Indonesia, comprising 357 cases of administrative malpractice, 82 cases of civil malpractice and 46 cases of criminal malpractice involving negligence. The goal of this study is to map malpractice cases that occur in Indonesian hospitals. Between 2011 and 2021, researchers searched for malpractice cases in the Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. The inclusion criteria included all hospital-related malpractice cases. Following that, a descriptive analysis was conducted to determine the type of incidents, the health personnel involved, and the status of the hospital's accreditation. The analysis by the Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia revealed 24 malpractice cases that met the inclusion criteria. According to the study's findings, 37.5 percent of malpractice cases in Indonesia resulted in permanent disability, involved doctors (95.8%), occurred in private hospitals (75%), type B hospitals (79.2%), and occurred in a paripurna accredited hospital (70.4%). Based on the findings of the research, it is possible to conclude that many cases of malpractice continue to occur in Indonesian hospitals. This study also demonstrates that a hospital's high accreditation status does not ensure that incidents do not occur.